Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Slamet Maarif dihentikan, Polisi Klaim Tidak Ada Unsur Politis

Kasus Slamet Maarif dihentikan, Polisi Klaim Tidak Ada Unsur Politis


Kasus Slamet Maarif dihentikan, Polisi Klaim Tidak Ada Unsur Politis


Pihak kepolisian menyatakan penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak bermotif politis. Polisi menyebut kasus disetop karena unsur kesengajaan belum terbukti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penghentian kasus itu berdasar fakta-fakta hukum yang komprehensif dari saksi ahli dan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menilai peristiwa itu, tidak hanya sudut pandang polisi.

"Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/2).

Dedi menjelaskan, meski ada perebatan dalam gelar perkara, namun unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian memutuskan bersama penghentian kasus itu karena unsur kesengajaan berkampanye dalam kegiatan di Solo belum ditemukan.

BACA JUGA : Kampanye Prabowo di Yogyakarta Diwarnai kericuhan, Begini Kronologinya



Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu, karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1).

Slamet Ma'arif diduga melanggar pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan baik oleh KPU RI maupun KPU daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Hingga kasus dihentikan, Ketua Umum PA 212 itu dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari dan pada 18 Februari 2019.

Sebelumnya, Polda Jateng juga membeberkan tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus yang menjerat Slamet Maarif. Pertama, perbedaan antara ahli pidana pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.

Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet Maarif sebagai tersangka belum menghadiri pemeriksaan hingga saat ini.

Terakhir, kasus ini ditutup karena telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.

sumber : CNNindonesia.com