Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebanyak Tujuh Pelaku Pengeroyokan Anggota Kostrad Berhasil Ditangkap Polisi



Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan anggota TNI Praka Irham Jaya ditahan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

"Sisanya masih dalam tahap pengejaran, anggota reskrim masih ada di lapangan sampai saat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Hatta, kepada Tribun Timur, seperti yang dilansir dari kompas.com.

Praka Irham, anggota TNI dari satuan Yonif L 433 Kostrad Samboeja Bantimurung Maros dikeroyok 18 orang di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Luwu Timur, seperti yang dilansir dari kompas.com.

Ada pun tujuh pelaku yang sudah diciduk polisi, adalah pelajar berinisial AF (16), AWAP (17), SC (17) dan pegawai honorer Eko Patrio (19).  Keempatnya diamankan tidak lama usai pengeroyokan Irham.

Sementara tiga pelaku lainnya Sopyan (19), Jusriadi (19), dan Sudarmadi (21) diciduk berdasarkan keterangan keempat pelaku yang diciduk terlebih dahulu.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selat, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

"Pelaku pengeroyokan kita kenakan pasal 170 KUHP, ancaman pidana minimal lima tahun," kata Hatta.