Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

demi keamananTerkait Demo 4 November, Polda Metro Jaya Keluarkan 8 Maklumat





Menjelang aksi demo besar-besaran yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Jumat 4 November 2016, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, mengharagai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Selain anggota Polri, peserta atau penanggungjawab berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum," ucap Awi di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Selasa. Awi mengatakan, maklumat itu dikelurkan untuk mengingatkan kepada masyarakat yang mengikuti demonstrasi agar tetap menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Berikut delapan poin larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum:

1. Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menguasai senjata api, amunisi, dan/atau bahan peledak; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan/atau senjata pemukul; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

 3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juncto. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau paling banyak Rp1000.000.000.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituturkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas SARA juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya; apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 Ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum. Demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan undang undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun 2 minggu atau denda setingi-tingginya Rp9.000.

7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama kekuasan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000.

8. Dan/atau melakukan tindak pidana terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau undang-undang tersebut.