Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CATAT !!! Ini Bagian Tubuh Anak yang "Tidak Boleh Di Sentuh Orang Tua"


Angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menjadi fenomena gunung es. Kasus ini begitu kecil muncul di permukaan, namun faktanya mengkhawatirkan.

Di Provinsi Lampung, kepolisian setempat bahkan membentuk tim khusus untuk penanganan antikekerasan seksual terhadap anak. Dibantu 20 polisi wanita (polwan) terpilih, tim ini bertugas melakukan sosialisasi ancaman kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Tim ini agar dapat mengantisipasi sejak dini kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolres Bandar Lampung, Hari Nugroho, Salah satu hal yang menjadi prioritas saat ini, kata Hari, adalah sosialisasi pendidikan seks usia dini untuk anak-anak di setiap sekolah. Yakni dengan memberitahukan kepada anak-anak di usia 5 tahun ke atas untuk menghindari agar bagian tubuhnya disentuh, sekali pun itu oleh orangtua mereka.

"Ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh, yakni bagian bibir, dada, alat vital dan pantat," kata Hari.

Ia meyakini, dengan pendidikan seks tersebut, maka anak-anak bisa melindungi dirinya sendiri dari ancaman kekerasan seksual. Di bagian lain, Hari juga mengingatkan agar orangtua tidak lagi memfoto anaknya tanpa busana untuk dimuat di jejaring sosial.

"Kekerasan seksual terhadap anak juga bisa terjadi, karena disebabkan terlalu mudahnya mereka untuk meng-upload foto-foto yang ada di media sosial," katanya.