Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TRAGIS !! Hina pria lewat WhatsApp, perempuan Saudi dicambuk 70 kali dan denda sebesar Rp 70 juta


Pengadilan di Al Qatif, sebelah timur Arab SAudi, memutuskan seorang perempuan 32 tahun bersalah karena menghina seorang pria lewat aplikasi ponsel WhatsApp. Hukuman bagi perempuan itu adalah 70 kali cambuk.

seperti yang di lansir media Daily Mail melaporkan, selain dihukum cambuk, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 70 juta. terdakwa mengaku kesalahannya menghina pria itu tapi dia menolak hukuman pengadilan.

BACA JUGA :

  1. Foto Cucu Jokowi Sedang Makan Di Restoran Ini Bikin Netizen KECEWA
  2. Memori Card Tidak Terbaca Jangan Terburu Buru Membuangnya


Undang-undang antikejahatan Siber di Saudi menyatakan seseorang yang menghina orang lain menggunakan perangkat teknologi bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 1,7 miliar.

Perempuan asal Kota Jeddah itu mendapat hukuman penjara sepuluh hari dan cambuk 20 kali pada Juni tahun lalu akibat pelanggaran yang sama. Pada 2013 pemerintah Saudi berencana melarang aplikasi WhatsApp.