Badan Pengawas Pemilu Madiun Temukan Tiga WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Salah satu contoh e-KTP warga negara asing
Badan Pengawas Pemilu Madiun Temukan Tiga WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan tiga Warga Negara Asing (WNA dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Pencabutan nama-nama WNA itu pun segera diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun.
Dari jumlah 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (e-KTP/KTP-el).
"Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki KTP-el, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujar Kokok Heru Purwoko, Selasa (5/3) dikutip dari Antara.
Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut terdiri dari satu orang berkebangsaan Malaysia dan dua orang dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
BACA JUGA : Semakin Banyak Suara di Jabar, Ulama Hingga Alumni Sekolah di Banten dan Bogor Deklarasi Dukung Jokowi
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT itu ditandai dan dicoret dari daftar DPT. Dengan demikian ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April.
Pihaknya menduga penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT itu disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.
"Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki KTP-el. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.
Ia menjelaskan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Nono menyebut pembuatan e-KTP bagi warga negara asing itu sendiri memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa didapat melalui ikatan sponsor atau keluarga.
Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan China, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris.
sumber : CNNindonesia.com