Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Ketua PA 212 Slamet Maarif Sebagai Tersangka, Bawaslu Bantah Pilih Kasih ke Jokowi

Soal Ketua PA 212 Slamet Maarif Sebagai Tersangka, Bawaslu Bantah Pilih Kasih ke Jokowi

Soal Ketua PA 212 Slamet Maarif Sebagai Tersangka, Bawaslu Bantah Pilih Kasih ke Jokowi


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin membantah tudingan pilih kasih ke pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin dalam penindakan pelanggaran Pemilu 2019.

Pernyataan Afif merespons kritik peserta Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertanyakan alasan Bawaslu menjadikan Ketua PA 212 Slamet Maarif tersangka.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa yang memiliki kasus serupa belum diproses.

BACA JUGA : Fadli Zon Yakin Prabowo-Sandi InsyaAllah Menang dengan 63 Persen Suara



"Pasangan pertama yang kena sanksi administrasi, tidak boleh beriklan di dua belas titik di Jakarta itu 01 dan itu putusan Bawaslu. Belum ada kasus serupa dari 02," kata Afif yang hadir sebagai narasumber di rapat yang digelar di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (13/2).

Afif juga menerangkan Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus Ridwan Kamil karena dia kampanye di luar jam kerja. Sementara Khofifah belum resmi dilantik sebagai gubernur saat berkampanye.

Bawaslu dikatakan Afif juga pernah menyetop kasus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berasal dari kubu 02 karena hal serupa.

"Kepala daerah lakukan kampanye, boleh jika di hari libur. Pak Ridwan Kamil hari libur, Semua cutinya ada, Pak Anies itu cutinya ada," tuturnya.

Berbeda dengan kasus Slamet Maarif yang diduga curi start kampanye dan melakukan hasutan dalam rapat terbuka.

"Itu (Slamet) sudah dilakukan dicegah, sudah diperingati untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetap dilakukan. Pasal 280 soal luar jadwal dan juga hasutan. Kita bisa lihat kok di video-videonya," ujar dia.

Ketua PA 212 Slamet Maarif oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu pada Rabu (13/2).

Slamet dianggap curi start kampanye saat orasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1). Ia mengajak peserta untuk memilih pasangan calon Prabowo-Sandi.

Slamet dilaporkan karena diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yangditetapkanKPU,KPU ProvinsidanKPU Kabupaten/Kota.

sumber : CNNindonesia