Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka dan Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka dan Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi.
Dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.
Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.
"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif menjawab soal perkara kasusnya di Polres Surakarta. Seperti diketahui, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (11/2).
Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.
BACA JUGA : Ahok Berlabuh ke PDIP, PA 212 Sebut Cium Gelagat Tak Baik
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan polisi yang akan dilakukan pada Rabu (13/2), Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Slamet Maarif mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya.
"Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).